Headlines News :

Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan

Dewan Minta Penertiban Atribut Kampanye Tak Tebang Pilih

GRESIK-Dewan meminta penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik maupun Satpol PP Gresik, tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (Caleg).
Sebab, banyak keluhan dan pengaduan yang masuk ke dewan terkait penertiban alat peraga kampanye caleg dan parpol yang dinilai tebang pilih.
Untuk itu, Komisi A DPRD Gresik mengundang hearing Panwaslu Gresik, KPU Kabupaten Gresik, Satpol. PP Gresik, Camat Gresik dan Manyar di gedung dewan, Rabu (08/01).
"Jangan sampai karena caleg dari parpolnya penguasa di Gresik, lalu tidak ditertibkan meskipun melanggar aturan. Sedangkan caleg dari parpol yang bukan penguasa ditertibkan,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto dengan nada tinggi,.
Apalagi, sambung politisi dari PDIP itu, pada APBD Gresik Tahun 2014 sudah dianggarkan biaya operasional untuk penertiban bagi Satpol PP Gresik.
"Kalau memang anggarannya tidak cukup untuk penertiban seluruh kabupaten, cukup diwilayah kecamatan yang terjangkau saja. Tapi penertiban harus adil. Jangan memaksa masuk ke wilayah kecamatan, tapi penertibannya tebang pilih dengan alasan anggaran tak cukup. Panwaslu, umumkan nama caleg yang paling banyak melakukan pelanggaran,"pintanya.
Sorotan tajam diberikan anggota Komisi A, Drs Mubin terkait zona pemasangan alat peraga kampanye di tingkat RT atau RW.
"Zona RT dan RW, banyak gesekan.
Kalau memasang (alat peraga) harus ijin perangkat RT atau RW. Kalau perangkat berpihak ke salah satu calon, maka caleg yang lain tidak bisa masuk,"tegasnya.
Ditambahkannya, kalau perangkat RT/RW tidak mengerti aturan, maka bisa kena kasus hukum sendiri. Realitas tersebut terjadi di masyarakat bawah.
"Supaya disosialisasikan hingga ke bawah. Jangan sampai terjadi gesekan,"urainya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Gresik M. Sidik Notonegoro menyatakan, bahwa, pihaknya selalu mendampingi hingga tingkat kecamatan ketika dilakukan penertiban.
"Memang, banyak terjadi pelanggaran. Caleg untuk DPR RI dari Partai Golkar, Eni S Maulani yang paling banyak pelanggaran,"tegasnya menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi A, Jumanto.
Sedangkan Kasatpol PP Darmawan menyatakan, bahwa, pihaknya masih belum bisa menghitung kebutuhan biaya operasional untuk penertiban alat peraga kampanye di luar ruangan tersebut.
"Terkait anggaran, kami belum bisa menghitung. Meskipun pada 2013 lalu, kita agak sambat juga.Selama ada BBM (bahan bakar minyak) untuk kendaraan operasional, kita jalan melakukan penertiban,"tegasnya.(sho)

Warga Prupuh Tuntut Tutup Paksa Pembangunan Pabrik

GRESIK-Warga Desa Prupuh Kecamatan Panceng protes dengan pembangunan pabrik yang dilakukan PT Aplus Pasific disana. Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pabrik  yang dibangun sekitar bulan Januari tanun 2013 itu, juga menutup sungai desa. Sehingga warga merasa dirugikan atas berdirinya bangunan pabrik milik pemodal asing itu.
Untuk itu, perwakilan warga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi A DPRD Gresik yang ditindaklanjuti dengan menggelar hearing, Selasa (07/01).
"Alur sungai desa yang melintas di areal pabrik kini juga berubah seperti selokan. Pada saat warga protes pihak PT Aplus sempat menawari uang kepada kami, namun kami tolak," kata salah satu warga bernama Hasanudin.
Menurutnya, pengurukan sungai yang dilakukan selama ini belum melalui kesepakatan dengan warga, Selain itu, banguan pabrik bisa berdiri karena diduga  ada mantan oknum perangkat desa yang jadi broker untuk pengadaan lahan mencapai 15 hektar diareal pabrik yang pekerjaannya masih terus dilakukan tersebut,
Bahkan, ada dugaan adanya tanah Negara (TN) yang masuk areal pabrik. Termasuk tanah warga juga katut dalam areal pabrik,
"Karena dinilai tak transparan inilah, warga desa kerap melakukan protes dan terus mendesak pemerintah desa untuk meluruskan," tandasnya.
Sementara itu terkait  penutupan paksa  PT Aplus Pasific tersebut Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan  mengatakan jika kegiatan pembangunan yang sudah lama berlangsung dan belum mengantongi perijinan tersebut pantas ditutup,
"Penutupan tersebut dilakukan setempat setelah Bupati Gresik Sambari Halim melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke lokasi (02/01) lalu,"katanya.
Namun, PT Aplus Pasific ternyata tidak mengubris perintah penghentian dari Pemkab Gresik dan terus beroperasi melakukan aktifitas pengerjaan proyek, sehingga Transtib Kecamatan Panceng turun tangan untuk menutup aktifitas pengerjaan.
Sementara Pimpinan Proyek (pimpro) pembangunan pabrik di Desa Prupuh Kecamatan Panceng,  Bagus Nugroho menolak dikonfirmasi terkait perijinan pendirian pabrik tersebut.
"Kami tidak mau berkomentar, mas. Yang jelas, kami melanjutkan proses perizianannya, "kata dia.(sho)

Gegeran Parkir Ruko MSP Berakhir Deadlock

GRESIK-Perselisihan antara paguyuban penghuni rumah toko (ruko) dengan pengembang PT. Multi Sarana Plasa (MSP) terkait penarikan parkir disitu, masih belum ada titik temu.
Kendati sudah difasilitasi oleh DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing, tetapi kedua belah pihak tetap ngotot dengan kehendak masing-masing.
Realitas tersebut terlihat dalam hearing gabungan Komisi A dan Komisi B dengan dihadiri BPN Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Nuruddin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto di ruang rapat paripurna, Senin (30/12).
Sebenarnya, dewan tak memiliki dasar yang kuat untuk menekan pengelola yakni PT. MSP. Sebab, sertifikat HGB (hak guna bangun) yang dipegang pembeli ruko, tidak mencantumkan perjanjian masalah pengelolaan lahan untuk tersebut.
Kendati demikian, dewan tetap meminta ada solusi dari kebuntuan komunikasi antara paguyuban pemilik ruko dengan PT MSP.
"Kami hanya memediasi. Tapi, kami berharap ada solusi yang tercapai dan disaksikan bersama,"tegas Susiyanto.
Perwakilan Paguyuban Pemilik Riko, Abdul Halim menjelaskan, bahwa, mereka bukan kontrak disitu. Melainkan sebagai pemilik ruko. Tetapi, PT MSP tidak pernah mengajak rapat sebelum membuat kebijakan memberlakukan parkir bagi sepeda motor maupun mobil yang masuk ke areal ruko.
"Kita sudah membeli, bukan mengontrak,"tandasnya.
Kemudian, pihak PT. MSP yang diwakili Farid menjelaskan, bahwa, pihaknya mengantongi pemilik ruko yang setuju dengan penarikan parkir bagi mobil maupun sepeda motor yang masuk ke areal MSP.
Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik ruko yang tidak ditarik biaya parkir. Bentuknya dengan stiker.
"Kita bisa negoisasi orang- perorang.
Contoh Yayasan Yatim Mandiri yang saya beri kebebasan parkir tanpa bayar. Paguyuban, kalau punya langganan, datang saja ke saya untuk mengajukan, pasti saya akan berikan,"ujarnya.
Farid juga bersikukuh, bahwa, pihaknya secara hukum, tidak melanggar dalam penarikan parkir tersebut. Selain itu, pihaknya membayar pajak parkir ke Pemkab Gresik.
"Ada 128 ruko dan 29 milik kami.
Sebagian besar ruko dipakai gudang. (Kondisi) Itu yang membuat (ruko MSP) sepi. Bukan karena penarikan parkir. Kita harus memikirkan, bagaimana ruko bisa ramai pembeli,"tuturnya.
Dijelaskan Farid, pihaknya membebaskan penghuni ruko tidak membayar parkir untuk 4 mobil dan 5 sepeda motor yang semuanya ditandai dengan stiker.
"Dan mereka harus daftar yang dicocokkan dengan STNK. Nanti kalau sudah komputerisasi, tidak perlu,"paparnya.
Sikap melunak PT MSP tersebut membuat suasana rapat sedikit mencair. Sebab, sudah ada sedikit harapan untuk sebuah solusi yang dihasilkan bersama.
Namun, situasi yang kondusif kembali mentah ketika anggota Komisi A, Hudaifa meminta supaya diperjelas dulu klausul sebelum dilakukan persetujuan antara pemilik ruko dan pengembang.
"Harus jelas dulu yang diatur sebelum kesepakatan,"tandasnya.
Tak pelak, sikap Hudaifa tersebut mematik reaksi dari anggota Komisi A lainnya, Asnun Taufiq yang emosi karena menilai kesepakatan yang hendak dicapai dimentahkan.
"Jangan mementahkan lagi,"tukasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali tak kondusif sebab pemilik ruko akhirnya bersikukuh dengan tuntutan semula yang tak dikabulkan PT MSP.
"Jangan setiap orang masuk dipaksa membayar parkir. Silakan pengelola membuat tempat parkir sendiri,"imbuh Abdul Halim.
Alhasil, rapat dengan pendapat diakhiri oleh Susiyanto tanpa membawa hasil dan menyerahkan kepada paguyuban pemilik ruko dan pengelola MSP untuk membuat kesepakatan sendiri.(sho)

Ratusan Warga Mojotengah Ngluruk Dewan

GRESIK-Ratusan warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti berbondong-bondong ngluruk ke kantor dewan, Senin (30/8)
Mereka diundang oleh Komisi A untuk hearing lanjutan terkait lpengaduan adanya manipulasi dalam pengajuan tanah negara (TN) berupa telaga seluas 852 m2 yang disertifikatkan salah satu warga setempat bernama Suyunus.
Sayangnya, Suyunus tidak hadir dalam hearing yang dihadiri Kepala BPN Gresik, Heru S dan Camat Menganti, Sutrisno.
Dalam penjelasannya, Sutrisno mengaku sudah pernah koordinasi dengan bertanya ke Bagian Pemerintahan terkait permohonan sertifikasi TN tersebut.
Ternyata, Bagian Pemerintahan menjelaskan salah satu syarat pengajuan TN menjadi hak milik pribadi dan disertifikatkan harus menguasai atau memanfaatkan selama 20 tahun.
"Bahkan ada surat pernyataan tanah yang dimohon seluas 852 m2 bahwa tanah tersbut TN, telah dikuasai sejak tahun 1976-sekarang,"ujarnya.
Surat pernyataan tersebut juga menyatakan Tidak terjadi sengketa dengan pihak lain.
"Ada 2 saksi dalam surat pernyataan itu yakni Kiswanto dan Muslik yang dibuat pada 4 Februai 2013,"paparnya.
Maka, kata Sutrisno, pengajuannya sudah prosedural. Sehingga, fungsi pelayanan publik harus dilakukan ketika ada pengajuan.
Namun, penjelasan Sutrisno sempat diteriaki warga yang menilai ada manipulasi sebab Suyunus tidak pernah menempati atau mengelola TN tersebut selama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala BPN, Heru mengakui, bahwa, surat permohonan sertifikasi TN memang ada. Surat permohonan setelah masuk ke loket BPN.
"Kita lakukan pengukuran tak masalah. Setelah sertifikat sudah keluar, baru ada masalah,"tandasnya.
Ditambahkan, BPN memproses pengajuan tersebut salah satunya berdasarkan PP 24 Tahun 2007.
Fakta yang terungkap dalam hearing membuat Jumanto selaku ketua Komisi A yang memimpin hearing meminta agar dapat diselesaikan dengan baik antara pelapor dengan Suyunus.
"Kita berharap siselesaikan cara kekeluargaan atau dicari solusi yang terbaik,"paparnya.(sho)

Eksekutif Ancam Tarik Fasilitas Mobdin Dewan ?

GRESIK-Konflik di internal dewan sedang memanas setelah Komisi A merekomendasi pengajuan Pemkab Gresik untuk borong mobil dinas (mobdin) senilai Rp. 9,4 milyar dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Gresik tahun 2013.
Passalnya, muncul pro dan kontra dengan rekomendasi tersebut. Sebagian besar menolak pengadaan mobdin tersebut.
"Daripada untuk membeli mobdin, anggarannya lebih bermanfaat bagi rakyat kalau dialihkan untuk pertanian seperti program jaringan usaha tani (JUT) atupun pendidikan gratis. Saya banyak disambati petani. Tarik saja semua mobdin (Daihatsu) Terios yang dipinjamkan ke anggota dewan. Saya tidak masalah,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah dengan nada sengit,Kamis (5/9).
Sikap Komisi A yang merekomendasi eksekutif borong mobdin di pos sekretariat daerah memang menjadi teka-teki pertimbangannya sehingga disetujui. Sebab, dewan dianggap tidak memiliki sense of crisis dengan menyetujui borong mobdin tersebut.
Konon, Komisi A dalam pembahasan P-APBD Gresik Tahun 2013 dengan SKPD terkait, memilih sikap setuju karena eksekutif menyandera dewan dalam bargaining of potition.
"Kalau dewan tidak menyetujui pengadaan mobdin senilai Rp. 9,4 milyar, maka 42 unit mobdin Daihatsu Terios yang dipinjamkan ke anggota dewan akan ditarik paksa oleh eksekutif untuk diserahkan ke SKPD sebagai mobil operasional. Sebab, tidak ada kewajiban bagi anggota dewan dipinjami mobil dinas. Kecuali mobil operasional untuk Ketua Komisi dan Pimpinan dewan,"ujar salah seorang anggota Komisi A yang minta namanya tidak ditulis.
Karena khawatir mobdin 42 anggota legislator di tarik oleh eksekutif, maka Komisi A terpaksa menyetujuinya dengan dibungkus optimalisasi pelayanan.
Namun, ketua Komisi A Djumanto SE, MM menegaskan bahwa mobdin baru ada aturannya. Disamping itu, tujuannya untuk optimalisasi pelayanan publik.
"Tapi, kita menyarankan pada eksekutif agar mobdin yang tak layak pakai dilakukan penghapusan aset agar tak membebani biaya pemeliharaan. Aturannya juga ada,"ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim ketika dikonfirmasi terkait rekomendasi Komisi A yang menyetujui eksekutif borong mobdin baru menyatakan, bahwa, pihaknya belum menerima laporan hasil pembahasan antara Komisi A dengan SKPD terkait.
"Sikap saya pribadi, bukan selalu setuju, tetapi kalau pengadaan mobdin dalam konteks untuk pelayanan masyarakat, saya setuju. Tetapi tetap pada proporsinya yakni pelayanan masyarakat,"tegasnya.
Diakuinya, banyak mobil yang tak layak. Disamping itu, banyak pejabat yang belum ada mobil.
"Masalah mobdin Jangan sampai ada kecemburuan diantara pejabat. Dan harus diingat, mobdin sebagai sarana untuk pelayanan,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua F-PKB Moh Syafi' AM menyatakan, bahwa, pihaknya mengajak para legislator untuk mempertimbangkan lebih matang dalam finalisasi P-APBD Gresik tajun 2013 antara Badan Anggaran (Banhggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik sebelum meloloskan pengadaan mobdin tersebut.
"Akan kita kaji urgensinya. Tak harus langsung diloloskann"tegasnya.
Terkait rumor bargaining of potition dimana Pemkab Gresik akan menarik 42 mobdin Daihatsu Terois yang dipinjamkan ke para legislator, menurut Moh Syafi' AM hanya gertakan semata.
"Kalau ada ancaman itu, hanya dihembuskan okmun tak bertanggungjawab. Kita jangan mau dibohongi,"pungkasnya.(sho)

Pimpinan Komisi Minta Jatah Mobdin Anyar

GRESIK- Pimpinan komisi di DPRD Gresik kabarnya menagih janji mobil operasional anyar seperti yang pernah disepakati untuk pembahasan APBD Gresik.
Untuk itu, diam-diam, para wakil rakyat melayangkan permintaan pengadaan mobdin baru.
Pengajuan mobdin anyar tersebut cukup aneh. Sebab, rencana tersebut sebelumnya sudah berkali-kali diajukan namun ditolak. Kenyataanya tetap saja rencana ini dilanjutkan.
Diproyeksikan pengadaan mobdin anyar itu bakal menelan dana hingga Rp 980 juta. Informasinya, rencana ini hampir dipastikan gol. Pasalnya, selain anggaran sudah dialokasikan, sejumlah kepentingan membuat eksekutif tidak berkutik untuk menolak permintaan tersebut
Rencana ganti mobdin itu terungkap dari bocoran rencana draf pembahasan perubahan APBD (P-APBD) Gresik 2013 yang segera dibahas dalam waktu dekat.
Dari plafon sementara, ada 4 mobdin yang bakal diberikan kepada DPRD Gresik bagi para pimpinan komisi.
Rencananya, mobil yang bakal diberikan adalah Toyota Innova keluaran terbaru, persis dengan mobdin yang dipakai oleh para pimpinan komisi saat ini. Bedanya, mobdin yang sekarang adalah keluaran tahun 2006. Karena dianggap uzur, akhirnya pimpinan komisi ramai-ramai minta ganti.
Mobil ini sendiri sama dengan kendaraan yang sudah diberikan Pemkab kepada para pejabat eselon II (selevel kepala dinas) dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Untuk plafon anggarannya, per unit diberi pagu anggaran Rp 245 juta. Sehingga, diproyeksikan mobdin baru dewan bakal menelan dana Rp 980 juta.
Informasi yang dihimpun, kembali dimasukkannya rencana pengadaan mobdin itu tidak lepas dari banyaknya anggaran yang tak terserap melalui SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) APBD 2013 yang mencapai Rp 98 miliar.
"Akhirnya, jatah dana nganggur itu pun dipakai untuk sejumlah program anyar. Salah satunya pembelian mobdin baru," ujar salah satu sumber di dewan, Senin (12/08).
Sejumlah anggota badan anggaran (banggar) tidak mengelak dengan kabar itu. Hanya saja, mereka tetap memilih diplomatis.
"Jadi, usulan itu dimasukkan Pemkab. Bukan inisiatif kami kok," kata Ketua Komisi D, Chumaidi Maun kepada awak media.
Meski demikian, Chumaidi Maun menganggap wajar jika mobdin para ketua komisi diganti.
"Sebab, kondisi mobdin sekarang kurang layak. Milik saya sering rusak, terpaksa saya ganti onderdil sendiri," katanya.(sho)

Rekomendasikan Sengketa Pilkades Tanjungwidoro Lewat Jalur Hukum

GRESIK-Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjungwidoro Kecamatan Bungah, banyak kejanggalan. Realitas tersebut terungkap dalam hearing Komisi A DPRD Gresik dengan Panitia Pilkades, Badan Perwakilan Desa (BPD) Ali Khasan, Kades Muchtar Rosyid dan
Cakades Nasikhuddin di gedung dewan, Kamis (04/07).
Pasalnya, panitia pilkades tidak mencocokkan lebih dulu antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) warga yang memiliki hak pilih dengan warga yang menerima undangan untuk hadir dalam pencoblosan.
"Sebelumnya, ada DPT. Lalu ada undangan untuk pencoblosan. Harusnya dicocokkan dulu jumlahnya sebelum surat suara dihitung,"ujar Suparno Diantoro, salah seorang anggota Komisi A.
Panitia Panitia Pilkades Tanjungwidor juga disalhkan oleh Ketua BPD, Ali Khasan yang mengaku sudah menjalankan tugas dengan menegur panitia, tetapi tidak digubris.
"Sepanjang pengawasan pilkades oleh BPD, saya sudah menegur, tetapi tidak diindahkan,"ujarnya.
Ali Khasan juga mengaku menolak berita acara perhitungan yang diberikanoleh panitia Pilkades karena tidak lengkap.
"Ada perbedaan antara berita acara pemilihan dan perhitungan yakni jumlah surat suara. Saya disuruh menetapkan, tetapi tak saya indahkan,"tandasnya.
Namun, Ketua Panitia Pilkades Abdul Qodir, menyangkal proses pilkades penuh kejanggalan. Alsannya, cakades ketika proses penghitungan sudah menyerahkan sepenuhnya pada saksi. Dan saksi sepakat kalau ada surat suara yang lebih tidak terpakai.
"Tidak ada ditengah jalan tiba-tiba kita hentikan. Tapi sebelum dihitung sudah ada kesepakatan,"tuturnya.
Terkait surat gugatan dari cakades Nasikhuddin ke panitia Pilkades, sambung Abdul Qodir, maka panitia tidak bisa menjawab surat dari cakades karena minta pilihan ulang
"Panitia sudah rapat dan menyerahkan ke pemerintahan umum,"tuturnya.
Akhirnya, Komisi A, Bagian Hukum Pemkab Gresik maupun Kades Tanjungwidoro memberikan rekomendasi agar sengketa pilkades Tanjungwidoro agar diselesaikan melalui jalur hukum.
"Sebenarnya proses pemilihan sudah berjalan mulus. Tetapi, harus sesuai aturan yang ada. Agar tidak ada keberpihakan dan saling menyalahkan, lebih baik ditempuh jalur hukum. Kita juga transparan saja,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto SE, MM.
Kendati demikian, Komisi A juga merekomendasi agar pelantikan Kades Tanjungwidoro Kecamatan Bungah tidak dilakukan oleh Bupati Gresik sampai proses hukum selesai.(sho)


Desa Minta Kenaikan Prosentase Operasional ADD Hingga Kemudahan Ruislag TKD

GRESIK-Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam melaksanakan pemerintahan desa. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa sekalligus meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, maka desa mempunyai sumber pendapatan yang harus dikelola secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, tertib dan disiplin anggaran harus ditegakkan dalam setia pengelolaan keuangan desa,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto SE, MM dengan ekpresi serius.
Untuk mewujudkannya, sambung politisi dari F-PDIP tersebut, harus ada pedoman pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga, Komisi A DPRD Gresik mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus mencabut Perda No. 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut bakal ditetapkan sebagai Ranperda Usul Prakarasa atau Hak Inisiatif.
Untuk itu, Komisi A mengundang stakeholders melakukan public hearing untuk meminta masukan atau usulan agar Ranperda lebih sempurna. Selain itu, Prof Dr. Herowati Poesoko SH, MH dari Univertas Negeri Jember (Unej) hadir sebagai tim ahli penyusun ranperda, Senin (29/04).
Dijelaskan Jumanto, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diusulkan Komisi A, tidak membatasi kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan desa, tetapi memberikan pedoman bagi desa dalam pengelolaan keuangan desa.
"Ranperda ini, hanya mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan keuangan desa yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik maupun pemerintah desa dalam bentuk peraturan bupati (Perbu) dan produk hukum lainnya,"tukas Jumanto.
Harapannya, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat menumbuhkembangkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat serta mendorong partispiasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang dimiliki desa. Selain itu, desa mampu mengembangkan dan memberdayakan sumberdaya dan potensi yang ada. Pada gilirannya menghasilkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Dalam public hearing dengan mengundang camat, kepakla desa dan stuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Komisi A mendapat banyak masukan sebelum Ranperda ditetapkan,
Misalkan, pemerintahan desa meminta agar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dapat mempermudah pengelolaan tanah kas desa (TKD) apabila dbutuhkan untuk peningkatan pemasukan keuangan desa.
"Sebab, banyak desa yang punya TKD. Tetapi, sesuai kondisi geografis dan perkembangannya, telah berubah menjadi daerah indusutri. Apabila, TKD dibiarkan maka tidak memiliki nilai manfaat. Maka, sewajawanya dilakukan tukar guling atau rusilag. Untuk proses ruislag agar ada cantolannya sehingga memudahkan pemerintah desa dalam mengambil langkah,"tutur Wakil Ketua Komisi A, Khoirul Huda.
Begitu juga penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Usulan yang diterima Komisi A agar pengunaan ADD prosentasenya berubah menjadi 40 persen untuk operasional dan 60 persen untuk pembedayaan masyarakat.
"Selama ini, aturan pengunaan ADD yakni sebesar 30 persen untuk opersional dan 70 persen untuk pemberdayaan,"tuturnya.
Masukan yang tak kalah penting, Tanah Negara (TN) yang dikelola oleh desa, dapat diajukan menjadi tanah jadi desa (TKD) untuk menambah pendapatan desa.
"Semua masukan, nanti akan digodok dalam Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini,"pungkasnya.(sho)


Terungkap, Manipulasi Sertifikasi TN Mojotengah

GRESIK-Manipulasi dalam permohonan tanah negara seluas 850 meter persegi atas nama Suyunus di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti, akhirnya terkuak secara jelas.
Sebab, pengajuannya tidak sesuai dengan UU tentang Agraria. Dimana, seseorang yang mengajukan permohonan atas tanah negara (TN) harus menguasai atau memanfaatkan minimal 20 tahun.
Fakta tersebut terungkap dalam hearing yang digelar oleh Komisi A DPRD Gresik dengan Kades Mojotengah, Selamet Subagiyo maupun H. Suyunus selaku pemohon TN dan puluhan warga yang melaporkan penyimpangan tersebut.
"Haji Suyunus belum menguasai tanah itu dalam 20 tahun dan tidak memanfaatkannya,"ujar Kades Selamet Subagiyono dalam hearing menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi A, Jumanto di ruang paripurna DPRD Gresik, Selasa (23/04).
Dijelaskan, pada rapat dengan BPD telah disepakati menjual tanah negara tersebut kepada H. Suyunus dengan harga sebesar Rp. 600 ribu permeter. Kemudian, uang hasil penjualan TN dikembalikan kepada H. Suyunus selaku bendahara pembangunan jalan desa. Sebab, penjualan TN digunakan untuk pembangunan di desa tersebut.
"Kalau diruntut lagi, keluarga Haji Suyunus memanfaatkan tanah (negara) itu. Karena bapaknya dulu yang memanfaatkan. Karena tanah (negara) itu bersebelahan dengan tanah milik keluarga Haji Suyunus. Jadi, menurut saya, Haji Suyunus menguasai tanah itu,"ujarnya.
Penjelasan Kades Selamet Subagiyo membuat Ketua Komisi A, Jumanto berang. Pasalnya, kades dianggap mencla-mencle dalam memberikan jawaban. Bahkan, ada kesan kongkalikong dalam merekayasa TN yang sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Gresik.
"Belum satu jam, jawaban anda berubah-ubah. Ini (hearing) bukan main-main. Ini forum resmi,"ujar Jumanto dengan penuh emosi.
Komisi A juga melihat ada kejanggalan karena Haji Suyunus membeli TN kepada desa. Padahal, seseorang dapat mengajukan permohonan TN, apabila disetujui oleh BPN, maka dia harus membayar ke negara.
Karena pengajuan TN menjadi tanah milik pribadi penuh rekayasa dan kejangalan, akhirnya Komisi A memutuskan untuk mengagendakan hearing ulang secara khusus.
"Siapkan, bukti-bukti pengajuan permohonannya. Sebelum tuntas, jangan ada aktivitas apapun disitu (TN),"tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti hampir bentrok. Pemicunya, pemilik tanah melakukan aktivitas meratakan tanah dengan alat berat yang dihadang oleh puluhan warga desa. Sebab, pengajuan tanah negara berupa telaga yang fungsinya penampungan air untuk kepentingan masjid dan kebutuhan rumah tangga disana, dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.(sho)

Warga Sumurber Wadhul Dewan

GRESIK-Perwakilan warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng mengirim surat pengaduan ke Komisi A DPRD Gresik terkait berlarut-larutnya penyelesain tuntutan warga agar Bupati mengeluarkan SK Pencopotan Kepala Desa Sumurber, Imam Syafi'I. Surat pengaduan dikirim oleh Idham ke Sekretariat DPRD Gresik, Jum'at (19/04). 
"Kita minta hearing dengan Komisi A,"ujar Idham Kholid yang juga anggota BPD Sumurber Kecamatan Panceng.
Sebelumnya, kata Idham Kholid, perwakilan warga sudah berinisiatif untuk menemui Bupati Gresik guna mempertanyakan sikap Bupati Gresik setelah Badan Perwakilan Desa (BPD) Sumurber sudah memutuskan untuk melengserkan Kades Imam Syafi'I.
Namun, warga kembali menelan kekecewaan karena mereka tak ditemui oleh Bupati Sambari Halim Radianto tetapi sebatas di temui Asisten I, Mulyanto.
"Tidak ada hasil dari pertemuan itu. Karena Bupati belum dapat mengambil sikap karena tidak cukup bukti sesuai pernyataan yang dibuat asisten I,"tuturnya.
Padahal, sambung Idham, sesuai aturan yang ada, Bupati harus menindaklanjuti selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat pemecatam kepala desa dari BPD.
"Memang, belum genap 30 hari, surat yang dikirim BPD ke Pemkab Gresik,"tuturnya.
Menurut Idham, warga masih menguasai Balai Desa Sumurber Kecamatan Panceng. Namun, aktivitas pelayanan kepada masyarakat tak terganggu.
"Pelayanan, dilakukan dirumah kepala desa. Perangkat desa juga terpecah belah. Ada yang pro kades dan ada yang pro warga,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng menguasai balai desa karena menuntut kepala desa setempat mundur dari jabatannya setelah dinilai melakukan asusila.
Namun, kades bersama pendukungnya bergeming. Alhasil, terjadi bentrok antara warga dengan pendukung kades.
Selain itu, warga pernah melakukan unjukrasa dengan mengepung kantor Bupati Gresik. Dan dijanjikan membentuk tim investigasi. Tak heran, belum ada penyelesaian konkrit.(sho)


Urus IMB, DPPM Dituding Target Rp.30 Juta

GRESIK-Kebobrokan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) Gresik terungkap dalam hearing yang digelar Komisi A, Selasa (19/3), terkait pengaduan dari penelola rumah hiburan keluarga (RHU) karaoke Yellow Fish yang protes penutupan paksa tempat usahanya.
Pemicunya, pengakuan dari pengelola RHU karaoke Yellow Fish Hoky Trinova ngoceh 'ditarget' biaya untuk perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 30 juta.
"Saya datang ke kantor perijinan (BPPM Gresik) lalu staf disitu mengatakan biayanya total sebesar Rp. 30 juta. Yang penting, saya bisa usaha dengan tenang karena ada kepastian, saya bayar,"tandasnya.
Kenyataanya, setelah kelompok kerja (pokja) dari berbagai Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan survei ke lapangan, tidak ada jluntrungya.
"Kalau saya tanya selalu dijawab nanti akan dihubungi,"tuturnya.
Namun, pengakuan tersebut dibantah dengan keras oleh Kabid Pengembangan Investasi BPPM Gresik, Siti Mukhlisyatin yang mewakili Ketua BPPM Gresik, Agus Muallif.
"Tidak benar itu. Siapa yang menetapkan biaya sebesar itu. Kita transparan,"kelitnya.
Namun, kegaduhan antara Hoky Trinova dan Siti Mukhlisyatin dilerai oleh Ketua Komisi A, Jumanto yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Dari penjelasan Hoky Trinova yang diombang-ammbingkan oleh DPPM Gresik ketika hendak mengurus perijinan usaha karaoke Yellow Fish, Komisi A sudah dapat menyimpulkan kalau kinerjanya DPPM Gresik tidak bagus.
Sebab, berdasarkan data yang diserahkan oleh pengelola Yellow Fish ternyata sudah membayar retribusi ijin gangguan (HO). Kenyataannya, tidak diterbitkan HO maupun IMB untuk karaoke Yellow Fish sampai ditutup paksa oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Gresik karena tidak mengantongi ijin.
"Kinerja pelayanan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal memang buruk. Kejadian ini, harus menjadi yang pertama dan terakhir,"tandas politisi dari F-PDIP tersebut.
Ditambahkan Jumanto, kalau pelayanan DPPM Gresik tidak bagus, maka investasi di Gresik akan macet. Padahal, Pemkab Gresik berharap banyak investasi yang masuk.
Komisi A juga meminta DPPM Gresik harus segera memberikan keputusan yang jelas pada pengelola RHU karaoke Yellow Fish. Kalau pengajuan ijinnya ditolak, maka uang retribusi yang sudah dipungut wajib dikembalikan.
"Sebaliknya, kalau dijinkan segera diproses,"tandasnya.(sho)

Gagal Ukur Ulang Dugaan TKD Dicaplok Pabrik Keramik

Komisi A sidak ke PT Platinum Ceramics Industies

GRESIK-Tindaklanjut Komisi A DPRD Gresik untuk melakukan sidak ke PT. Platinum Keramik Industri kurang membawa hasil maksimal. Pasalnya, tidak ada permintaan dari Desa Lebani Waras Kecamatan Wringinanom agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik melakukan pengukuran ulang tanah kas desa (TKD) yang diadukan oleh sebagian warga telah dicaplok dalam pembangunan pagar pabrik disitu.

“Tidak bisa dilakukan pengukuran ulang. Pemerintahan Desa Lebani Waras ataupun perusahaan tidak ada yang mengajukan pengukuran ulang ,”ujar Ketua Komisi A, Jumanto dengan nada serius, Kamis (21/2).
Karena, tidak ada pengukuran ulang tanah milik PT. Platinum Ceramics Industry, maka rombongan Komisi A hanya melakukan dialog terbuka di dalam perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.
Sebagaimana diketahui, mantan Kades Lebani Waras yakni Heru Sudomo SH bersama 2 warga mengadukan ke Komisi A, adanya dugaan tanah desa yang ‘dicaplok’ dalam pembangunan pagar perusahaan keramik tersebut. Bahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke berbagai instansi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Permasalahan tersebut ditindaklanjuti Komisi A dengan mengundang pihak terkait.
Namun, Kades Lebani Waras, H. Adi dalam hearing dengan Komisi A menjelaskan,bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait. Dalam rapat tersebut muncul kesepakatan agar PT. Platium Keramik Indonesia memberikan bantuan membangun saluran air bagi masyarakat. Sementara Heru Sudomo bersikukuh ada dugaan tanah desa yang katut dalam pembangunan pagar tersebut. Alasannya, kepala desa dinilai tidak transparan ketika pihaknya menanyakan permasalahan pembangunan pagar itu.
Akhirnya, Jumanto SH selaku Ketua Komisi A mengambil solusi terbaik dengan mengagendakan ulang pertemuan. Selain itu, mengundang pihak terkait sekaligus melakukan crosscheck ke lapangan. Sehingga, kebenaran secara factual dapat diperoleh berdasarkan bukti otentik.(sho)

Aset JPD Sukomulyo Disinyalir Dicaplok Pabrik

GRESIK-Fasilitas berupa jalan poros desa (JPD) dan anak sungai yang menjadi aset Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, diduga telah dicaplok  oleh beberapa perusahaan yang berdiri disitu. Untuk itu, beberapa perwakilan warga, pemerintahan desa maupun perwakilan perusahaan diundang oleh Komisi A DPRD Gresik untuk klarifikasi sekaligus solusi dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tersebut, Kamis (21/2).
Ada 5 perusahaan yang berdiri disitu yakni PT Liku Telaga (LTG), PT White Oil Nusantara (WON), PT Briket Batu Bara dan  PT Pacinesia Cremikal Industry dan PT. Enersol.
Dalam hearing terungkap, bahwa, dugaan pencaplokan berawal, H. Tabrani yang memiliki tanah seluas 1,5 hektar dibelakang PT. Liku Telaga. Namun, tanah yang dibeli sejak 2005 dibiarkan mangkrak. Hingga pada tahun 2012, dia bekerja sama dengan PT. Enersol untuk memanfaatkan tanahnya menjadi pabrik.
Sialnya, dia tidak bisa membangun karena tanahnya karena terhalang oleh tembok perusahaan yang lain maupun pipa yang melintang di JPD. Akhirnya, Tabrani melapor ke Kepala Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, Abdul Halim untuk menanyakan lebar jalan poros desa sesuai dengan kretek desa. Sebab,  dia curiga JPD Sukomulyo yang juga menuju makam warga serta menghubungkan ke Desa Peganden Kecamatan Manyar tersebut telah dicaplok oleh perusahaan lain.
Indikasinya, JPD di bagian depan lebarnya sekitar 7,5 meter sedangkan semakin ke belakang menuju tanah milik Tabrani hanya sekitar 4 meter. Kemudian, Kades Abdul Halim mengeluarkan surat keterangan nomor 474.4/360/437.103.05/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 yang menerangkan,bahwa, JPD Sukomulyo yang terletak di sebelah utara PT. White Oil Nusantara yang menuju Desa Peganden Kecamatan Manyar adalah 8 meter.
Tak pelak, terjadi kekisruhan hingga pihak Kecamatan, Polsek Manyar dan Koramil Manyar turut menjadi saksi perundingan antara PT. Liku Telaga dengan pemilik lahan berdasarkan buku C (kretek) desa. Perundingan tersebut disepakati pada 12 Nopember 2012 lalu. Inti kesepakatan tersebut, PT. Liku Telaga memberikan ijin kepada H. Tabrani memasukkan alat berat ke lokasi tanahnya hanya sekali pada 19 Nopember 2012. Selain itu, PT. Liku Telaga sanggup membongkar tembok dan meninggikan pipa yang menutup JPD selama 2 hari yakni tanggal 20-21 Nopember 2012. Dan semua pihak sepakat untuk melakukan pertemuan dengan semua instansi terkait untuk mengklarifikasi JPD tersebut.
Menariknya, Kades Abdul Halim dalam hearing mencabut sendiri surat pernyataan yang dibuat tanggal 13 Agustus 2012 tentang lebar JPD yakni 8 meter. Padahal, Abdul Halim dalam hearing mengaku sebelum membuat surat pernyataan tersebut telah mengundang BPD dan tokoh masyarakat setempat.
" Saya cabut pernyataan surat tanggal 13 Agustus 2012," ujarnya Abdul Halim dengan santai.Pengakuan menarik dikatakan Abdul Halim dihadapan Komisi A, bahwa, dirinya membuat surat pernyataan tersebut dengan menjiplak dari Desa Peganden Kecamatan Manyar. Selain itu, Abdul Halim yang sebentar lagi lengser setelah 2 periode menjabat Kades Sukomulyo tidak ingin ada masalah di kemudian hari.
"Saya tidak ingin bermasalah. Lagian saya hanya menyontoh Desa Peganden. Biar nanti BPN saja yang mengukur," tukasnya.Sementara itu, pemilik tanah dan perwakilan warga menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik untuk melakukan pengukuran ulang lebar JPD Sukomulyo.Menyikapi hal itu, perwakilan PT Liku Telaga bernama Isman mengatakan, pihak manajemen tidak mempermasalahkan. Hanya, dirinya mendapat pesan dari manajemen bila siap untuk diselesaikan di pengadilan.
"Kami siap untuk dituntaskan di pengadilan," katanya.
Kendati begitu, Komisi A DPRD Gresik belum bisa memutuskan. Anggota Komisi A Khoirul Huda mengatakan, bahwa, semua pihak yang hadir akan dilakukan hearing ulang. Sebab, hearing yang dilakukan belum maksimal dengan ketidakhadiran beberapa perusahaan lainnya. <
"Kami minta untuk diajukan ulang. Biar pembahasannya maksimal," katanya.(sho)

SKPD Tutup Mata, Bando Bodong Berdiri Kokoh

GRESIK-Konstruksi reklame bando yang berdiri di Jl. Kapten Dulasim, tepatnya di depan Hypermart dan restoran cepat saji, McDonals, menjadi polemik. Pasalnya, bando yang melintang sepanjang 10 meter diatas jalan tersebut, disinyalir bodong alias tidak mengantongi izin. Ironisnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait terkesan tutup mata meskipun kontruksi sudah berdiri kokoh.
“Bahkan, kalangan dewan belum mendapat informasi yang jelas terkait pemilik dan penanggungjawab pekerjaan konstruksi bando. Begitu juga persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi oleh pemilik bando sebelum memulai pekerjaan konstruksi bando.
“ “Belum ada data yang kita terima, bando itu milik siapa. Kita juga belum mengecek, apakah izinnya sudah dikantongi,”ujar Ketua Komisi A, Djumanto SE MM dengan ekpresi serius, Jum'at (19/10).
“Untuk itu, sambung politisi PDIP tersebut, pihaknya masih menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan maupun izin dari pendirian konstruksi reklame bando tersebut.
“Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan juga belum mendapatkan informasi yang cukup terkait bando tersebut. Padahal, pendirian bando tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah dari perizinannya.
“ “Kita belum tahu, milik siapa izin itu,”ujar Ketua Komisi B, Ir. Abdul Hamdid.
“Dalam pantauan Jum’at (19/10), pekerja sedang melakukan pengecatan pada tiang pancang bando tersebut. Sedangkan pekerjaan pengelasan untuk konstruksi sudah finish pada sisi selatan. Sedangkan letak bando pada sisi kiri sangat rentan konsleting listrik. Sebab, besi menempel pada kabel listrik bertegangan tinggi. Jika terkena angin rawan terjadi gesekan kabel dengan besi. Praktis rentan terjadi konselting karena kabel terbakar.
“Secara terpisah, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Gresik, Ir. Agus Mualif kepada wartawan mengakui kalau bando tersebut bodong alias belum mengantongi izin. Untuk itu, pihaknya telah mengambil sikap tegas dengan memerintah kepada pemiliknya agar konstruksi bando dibongkar.
“Kita sudah mengirim surat kepada pemiliknya supaya membongkar bangunannya,”pungkas Agus Mu’alif.(sho)

Dewan Buta Progress Pembebasan Lahan Stadion dan Aquatic

GRESIK-Kendati sudah dialokasikan anggaran yang fantastis dalam APBD Gresik tahun 2012, tetapi kalangan dewan masih buta realisasi dari pembebasan lahan untuk mega proyek stadion di Gunung Lengis maupun Aquatic yang direncanakan berada di Jl Wahidin Sudirohusodo.
“Semestinya, kita mengundang hearing Bagian Pemerintahan Umum untuk mendapat gambaran progress report dalam pembebasan lahan Stadion Lengis dan Aquatic itu. Tapi, kita belum pernah memanggil untuk hearing,”ujar anggota Komisi A, Suberi dengan ekpresi serius, Senin (15/10).
Dijelaskannya, anggaran tahun jamak mulai APBD Gresik tahun 2012 untuk stadion Lengis yang telah disepakati total sebesar Rp. 230 milyar. Namun, alokasi tersebut masih ditambah untuk biaya ganti boyong yang dianggarkan sekitar Rp. 1 milyar. Sebab, ada warga yang menempati di lahan yang direncanakan untuk stadion.
“Dalam P-APBD Gresik Tahun 2012, eksekutif mengajukan anggaran lagi sekitar Rp. 9 milyar untuk pembebasan lahan aqutic sekitar Rp. 6 milyar dan ganti rugi bagi warga yang menempati lahan di Gunung Lengis sekitar Rp. 3 milyar,”terangnya.
Namun, sambung Ketua F-Partai Demokrat ini, dewan belum mengetahui dan mendapatkan laporan kemajuan dari proses pembebasan lahan tersebut. Untuk itu, Suberi meminta Komisi A untuk mengundang hearing Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gresik agar memperoleh gambaran yang konkrit.
“Apalagi, kami mendapat informasi kalau spekulan sudah menguasai lahan untuk aquatic yang akan dibebaskan,”tukasnya.
Padahal, sambung Suberi, Pemkab Gresik menargetkan kedua mega proyek bisa dimulai pada 2013 mendatang.
Seperti diketahui, Pemkab Gresik ngotot mengajukan anggaran dua megaproyek dengan dalih kesiapan menjadi tuan rumah Asian Games 2019 di Jawa Timur. Untuk proyek stadion di Gunung Lengis senilai Rp 230 milyar yang dananya bersumber dari APBD Gresik. Sedangkan pembangunan SOR Aquatic, anggarannya ditanggung oleh pemerintah pusat tetapi Pemkab Gresik harus mempersiapkan lahannya.(sho)

Gresik Jadi Jujukan Belajar Kepelabuhanan

GRESIK-Konsistensi Kabupaten Gresik dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepelabuhanan, menarik minat daerah-daerah lain untuk menimba ilmu sekaligus aplikasi yang bisa diterapkan di daerahnya. Seperti yang dilakukan rombongan DPRD Kabupaten Situbondo dengan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Gresik. “Memang ada kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Situbondo yang ingin belajar tentang kepelabuhanan,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, A. Nurhamim ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (12/10). Menurutnya, Perda tentang Kepelabuhanan yang berlaku di Kabupaten Gresik sudah berlangsung lama. Bahkan, daerah lain juga ada yang memiliki Perda tentang Kepelabuhanan. Namun, Kabupaten Gresik lebih konsisten dalam melaksanakan serta mampu memanfaatkan peluang tersebut. Bahkan, Perda tentang Kepelabuhanan yang terkait dengan restribusinya, Kabupaten Gresik sudah beberapa kali melakukan revisi. Termasuk, pada program legislasi daerah (Prolegda) tahap II tahun 2012 yang segera dibahas bersama dengan eksekutif. “Ada usulan perubahan Ranperda tentang tarif restribusi kepelabuhanan yang diusulkan eksekutif dalam Prolegda tahap II tahun ini,”tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gresik, Djumanto SE, MM yang menemui rombongan DPRD Kabupaten Situbondo menjelaskan, bahwa, ada reklamasi pantai sepanjang 2 Km di Kabupaten Situbondo. Tetapi, pemerintah daerah setempat tidak mendapatkan kontribusi untuk pendapatan asli daerah. “Makanya, mereka belajar ke Kabupaten Gresik tentang kepelabuhanan. Termasuk, mereka akan membahas Ranperda tentang kepelabuhanan disana,”paparnya.(sho)

Pengaduan Kasus Tanah Mangkrak Di Dewan


GRESIK-Berbagai pengaduan dari masyarakat terkait kasus tanah yang masuk ke DPRD Gresik dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi A, ternyata penyelesaiannya tidak tuntas. Bahkan, seolah mengambang tanpa ada rekomendasi yang jelas. Padahal, semua pihak yang terkait sudah diundang dalam hearing atau rapat dengar pendapat.
“Memang, ada beberapa pengaduan yang sudah ditindaklanjuti tetapi penyelesaiannya belum tuntas,”ujar anggota Komisi A, Suberi diruang F-PD DPRD Gresik, Senin (1/10).
Dicontohkan, pengaduan dari warga Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah terkait laut yang di kavling-kavling oknum dengan melibatkan kepala desa setempat, penyelesaiannya tidak tuntas. Padahal, pihak terkait seperti warga yang melaporkan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gresik, kepala desa, Camat Ujungpangkah serta DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gresik sudah diundang dalam hearing.
Bahkan, permasalahan berkembang terkait ganti rugi kepada masyarakat yang telah membayar pajak bumi bangunan (PBB) kavling laut dengan terbitnya pethok D. Sebab, masyarakat juga meminta ganti rugi karena telah membayar pajak setiap tahunnya ke Negara.
Begitu juga kasus sengketa lahan antara PT. Semen Gresik (Persero) Tbk dengan warga Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Kendati seluruh pihak sudah dipertemukan, tetapi penyelesaian secara konkrit belum ada kejelasan.
“Termasuk pengaduan dari masyarakat soal tanah kas desa (TKD) Lebani Waras Kecamatan Wringinanom yang katut oleh PT. Platinum Keramik Indonesia (PKI), belum ada tindak lanjut. Padahal, kita merencanakan untuk melakukan sidak kesana,”ungkapnya.
Untuk itu, Suberi yang juga  ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) tersebut menyarakan agar berbagai pengaduan dari masyarakat agar dituntaskan. Sehingga, dewan tidak memiliki tunggakan kasus yang belum terselesaikan.(sho)  

Tanah Desa Diduga Katut Pabrik Keramik


GRESIK-Pengaduan dari warga yang keberatan dengan pembangunan pagar pabrik PT. Platinum Keramik Industri  di Desa Lebani Waras Kecamatan Wringinanom, telah ditindaklanjuti oleh Komisi A dengan menggelar hearing bersama pelapor, kepala desa maupun manajemen perusahaan yang berlangsung di gedung DPRD Gresik, Senin (17/9).
Pasalnya, mantan Kades Lebani Waras yakni Heru Sudomo SH bersama 2 warga mengadukan adanya dugaan tanah desa yang ‘katut’ dalam pembangunan pagar perusahaan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah mengirim surat ke berbagai instansi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A tersebut, pihak manajemen PT. Platinum Keramik Industri yang diwakili Alvan L, SH menegaskan, bahwa, pihaknya sebelum melakukan pembangunan pagar sudah nelakukan koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk, melakukan pengukuran luas tanah milik perusahaan sesuai sertifikat yang dikantongi.
“Kita membangun pagar untuk menjaga keamanan pabrik,”ujarnya.
Ditambahkan Alvan L, bahwa, perusahaan keramik tersebut mampu mengurangi angka pengangguran karena merekrut tenaga kerja dari masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak maupun restribusi yang dibayarkan.
Sedangkan Kades Lebani Waras, H. Adi menjelaskan,bahwa, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi terkait. Dalam rapat tersebut muncul kesepakatan agar PT. Platium Keramik Indonesia memberikan bantuan membagun saluran air bagi masyarakat.
Sementara Heru Sudomo bersikukuh ada dugaan tanah desa yang katut dalam pembangunan pagar tersebut. Alasannya, kepala desa dinilai tidak transparan ketika pihaknya menanyakan permasalahan pembangunan pagar itu.
“Kita memang diberikan fotocopy peta blok dan peta desa. Tapi, tidak ada ukuran tanah milik pabrik keramik itu. Kita minta dibuka buku bothe’an (letter C-red) dan buku terawangan. Disitu, tertera jelas batas-batras dan ukuran tanah,”imbuhnya.
Akhirnya, Djumanto SH selaku Ketua Komisi A mengambil solusi terbaik dengan mengagendakan ulang pertemuan. Selain itu, mengundang pihak terkait sekaligus melakukan crosscheck ke lapangan. Sehingga, kebenaran secara factual dapat diperoleh berdasarkan bukti otentik.
“Silakan, dikumpulkan bukti-buktinya. Kita minta secepatnya dikirim fotocopy bukti itu. Supaya, kita dapat mengambil langkah yang bijaksana,”pungkasnya.(sho)   
 

Artis ibukota hadiri deklarasi anti narkoba di Gresik
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu